Sabtu, 27 April 2013

Masih Perlukah Ujian Nasional?


            Kacau! Satu kata ini tampaknya tepat untuk menggambarkan pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA/SMK tahun ini.
            Pelaksanaan UN di 11 provinsi tertunda karena keterlambatan naskah soal, sementara keluhan bermunculan di sekolah-sekolah yang telah melaksanakan UN sejak Senin, 15/4/2013. Mulai dari rendahnya kualitas lembar jawaban UN, tertukarnya paket-paket soal, kurangnya naskah soal dan lembar jawaban UN, hingga indikasi kecurangan yang mulai dilaporkan ke posko pengaduan UN atapun yang diungkapkan melalui media sosial.
            Cukupkah berbagai permasalahan UN dipandang sebagai masalah teknis belaka? Andai masalah-masalah teknis ataupun indikasi kecurangan itu teratasi, misalnya dengan memperbanyak paket soal dan memperketat pengawasan, apakah UN layak dibiarkan tetap berlangsung sebagai rutinitas tahunan berbiaya besar tanpa manfaat signifikan bagi peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air?
Asumsi UN
            Terlebih lagi, dalam beberapa tahun terakhir, mengapa UN menimbulkan kecemasan yang luar biasa di kalangan siswa, orangtua, dan guru? Mengapa pembelajaran menjadi tidak mengasyikkan lagi bagi siswa sehingga harus dipaksa dengan sebuah tes bernama UN?
            Persoalan UN tidak bisa semata-mata ditarik ke ranah teknis. Asumsi yang melandasi kebijakan UN harus diuji keabsahannya. Ujian kelulusan didasarkan asumsi: dengan menetapkan standar akademis yang harus dicapai siswa dan diukur melalui tes standar, disertai konsekuensi atas keberhasilan ataupun kegagalan mencapai standar tersebut, akan meningkatkan motivasi siswa, guru, dan sekolah dalam meningkatkan prestasi mereka.
            Laporan tahunan terbaru (2012) dari Center on Education Policy—sebuah lembaga nirlaba yang didirikan di George Washington University, yang meneliti ujian kelulusan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat sejak tahun 2002—menyimpulkan bahwa hingga saat ini keterkaitan antara ujian kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa masih belum terbukti. Laporan tersebut juga merujuk pada beberapa penelitian lain, misalnya yang dilakukan Grodsky dkk (2009), Reardon dkk (2009), dan Holme dkk (2010), yang belum menemukan keterkaitan antara pelaksanaan ujian kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa.
            Untuk menilai efektivitas pelaksanaan UN, tentunya kita membutuhkan indikator. Salah satu indikator yang saat ini tersedia dan dapat digunakan adalah hasil-hasil survei internasional dalam TIMSS (untuk matematika), PIRLS (untuk kemampuan membaca), dan PISA (matematika, sanis, dan membaca).
            Indonesia secara periodik telah mengikuti asesmen internasional tersebut dengan hasil yang memprihatinkan. Siswa Indonesia berada di peringkat bawah dalam ketiga asesmen tersebut, sebagaimana pernah saya sampaikan dalam opini saya sebelumnya berjudul ”Gawat Darurat Pendidikan” (Kompas, 14/12/2012). Bukan hanya peringkat yang mencemaskan, melainkan mayoritas siswa Indonesia ternyata baru mencapai level penalaran yang rendah. Bukankah ini sudah merupakan indikator kegagalan UN dalam meningkatkan prestasi belajar siswa?
            Sementara itu, penelitian-penelitian lain juga telah mendokumentasikan dampak negatif ujian kelulusan. Di antaranya: (1) kesenjangan prestasi akademis berdasarkan status sosial ekonomi keluarga; (2) meningkatnya risiko putus sekolah bagi siswa tak mampu dan siswa dari kelompok minoritas; (3) penyempitan kurikulum, yaitu terfokusnya pembelajaran pada mata pelajaran yang diujikan sehingga yang tak diujikan terabaikan; (4) proses belajar yang berupaya menggali aspek kreativitas dan berpusat pada siswa cenderung terpinggirkan karena lebih memfokuskan pada latihan-latihan soal; (5) tekanan berlebihan yang dirasakan siswa; tekanan berlebihan yang dirasakan guru; dan (6) berbagai modus kecurangan.
            Dampak-dampak negatif ujian kelulusan yang terdokumentasikan dalam beberapa penelitian di atas sebetulnya telah kita amati di Indonesia. Dampak negatif itu lebih dominan dibandingkan dampak positif yang masih belum terbukti. Meskipun kita masih butuh penelitian-penelitian lebih lanjut untuk membuktikan pengamatan-pengamatan tersebut, akal sehat kita semestinya segera mendorong kita semua untuk segera mempertanyakan apakah UN sebagai salah satu komponen penentu kelulusan dan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi merupakan pilihan kebijakan yang tepat saat ini?
            Tidakkah lebih bermanfaat jika biaya penyelenggaraan UN yang begitu besar, yang tahun ini mencapai Rp 600 miliar, dialihkan untuk pelatihan guru, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah, perbaikan sekolah yang rusak, dan pembenahan sarana dan prasarana pendidikan lainnya? Belum lagi biaya-biaya terkait UN yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan orangtua murid.
            Perlu diingat pula, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan 58 warga negara atas kebijakan UN (21/5/2007). Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan ditolaknya upaya banding pemerintah (6/12/2007). Putusan itu kembali dikukuhkan Mahkamah Agung dengan ditolaknya kasasi pemerintah (14/9/2009). Sementara itu, tiga kali panggilan PN Jakarta Pusat terkait eksekusi putusan tidak dipenuhi oleh pemerintah.
            Upaya-upaya yang dilakukan Tim Advokasi Korban UN, termasuk dengan menemui, antara lain, Komisi X DPR, Komnas HAM, dan Dewan Pertimbangan Presiden belum membuahkan hasil. UN masih tetap berlangsung tanpa ada penilaian dari pengadilan apakah pemerintah telah memenuhi syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan kebijakan UN lebih lanjut.
Patuhi putusan pengadilan
            Putusan pengadilan tersebut mestinya menjadi momentum untuk meninjau UN sebagai penentu kelulusan dan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini mengingat pelaksanaan UN tidak menjadi lebih baik, efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pencapaian siswa masih menimbulkan tanda tanya, sementara dampak-dampak negatifnya terus bermunculan.
            Saatnya UN dibicarakan bersama dengan jernih dan terbuka dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Dialog tersebut mestinya tidak hanya melibatkan kepala sekolah ataupun kepala dinas pendidikan dan jajaran Kemdikbud, tetapi juga kelompok masyarakat—termasuk yang selama ini dipandang sebagai penentang kebijakan UN. Dengan begitu, UN dapat dibedah dengan menggunakan sudut pandang yang bertolak belakang sekalipun guna mereposisi UN dan mencegah tereduksinya pendidikan menjadi penyortiran siswa berdasarkan prestasi akademis.




Selasa, 23 April 2013

UN kacau lagi


            JAKARTA- Meskipun relatif tidak separah di tingkat SMA, pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMP dan sederajat, Senin (22/4), kembali kacau. Kekacauan terutama diakibatkan keterlambatan distribusi soal.
Di Kabupaten Bogor, UN terpaksa diundur dua jam karena naskah soal telat datang. Ada empat rayon yang terlambat menerima soal, yakni Cariu, Parung Panjang, Jasinga, dan Leuwiliang. Empat kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami hal yang sama, yaitu Manggarai Barat, Sabu Rajua, Rote Ndao, dan Belu. Sama seperti UN SMA, peserta ujian tingkat SMP juga mengeluhkan kualitas kertas lembar jawaban. Kertas jawaban yang tipis itu rentan sobek jika siswa mencoba menghapus jawaban. Hal itu antara lain terjadi di Jakarta. Padahal, UN akan berlangsung hingga Kamis (25/4). ”Tipis hampir seperti tisu. Kami takut kalau robek atau kotor,” ujar Aufadiah, siswa SMP 30 Jakarta.
            Masalah juga terjadi dalam UN untuk siswa tunanetra di Yogyakarta. Di MTs Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam (Yaketunis), lembar jawaban untuk soal braille tidak disediakan. Pihak sekolah kemudian menyediakan kertas HVS seadanya. ”Lembar jawab soal braille tidak ada dalam paket yang dikirim,” kata Kepala MTs Yaketunis Agus Suryanto. Para siswa akhirnya mengerjakan soal dalam bentuk huruf braille ke dalam lembar jawaban HVS. Jawaban tersebut selanjutnya dipindah ke lembar komputer. ”Nanti ada panitia yang akan memindahkan dari HVS ke lembar jawab komputer,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DIYBaskoro Aji.
            Masalah lain, materi soal yang dipegang pengawas ternyata berbeda dari yang dikerjakan oleh siswa. Ini diketahui saat salah seorang siswa menanyakan soal yang tidak jelas kepada pengawas. ”Biasanya siswa dirugikan dengan masalah-masalah seperti ini. Meskipun demikian, mereka tetap mengerjakan soal yang diberikan,” kata Agus Suryanto. Di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, UN hari kedua, Selasa (23/4) ini terancam molor. Pasalnya, naskah soal hingga kemaruin belum tiba. ”Kami belum bisa memastikan apakah UN hari kedua dilaksanakan sesuai jadwal atau diundur. Sebab, naskah UN untuk hari kedua belum kami terima,” kata Kepala Dinas Diknas Kabupaten Wakatobi, Masiuddin. Ia mengatakan, jadwal UN hari kedua dan seterusnya baru akan dipastikan setelah seluruh naskah UN dan lembar jawaban diterima sekolah.
            Meskipun merupakan penanggung jawab utama UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Mohammad Nuh enggan disalahkan terkait kekacauan distribusi soal dan masalah-masalah lain. Ia menuding keterlambatan distribusi diakibatkan koordinasi yang buruk di tingkat pemerintah daerah. ”Ada miss di tingkat provinsi yang tidak segera mendistribusikan ke daerah lain, tapi justru menunggu semuanya sampai untuk diberangkatkan bersama-sama. Jadi, masalah distribusi lapangan,” ungkapnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMPdi Jakarta, kemarin. Sebelumnya, pada jumpa pers, Minggu (21/4), Nuh optimistis UN SMP akan terlaksana sesuai jadwal. Dia meyakinkan bahwa semua dokumen sudah terdistribusi ke semua daerah.
            Tetapi, keoptimistisannya patah karena masih ada sejumlah daerah yang memundurkan jadwal pelaksanaan UN. Menanggapi hal tersebut, Nuh mengatakan, pergeseran beberapa jam itu masih bisa ditoleransi. ”Jumlahnya tidak terlalu banyak. Di NTT itu seharusnya (soal) sudah sampai, karena berangkat (dikirim) kemarin sore (Minggu-Red). Seandainya terlambat betul, BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) memberi toleransi menggeser jam. Artinya, saya yakin semua dilaksanakan hari ini,” terang Mendikbud. Mantan Menkominfo itu menegaskan, sehari sebelum pelaksanaan UN, pihaknya telah mendapat konfirmasi dari semua provinsi bahwa naskah soal sudah sampai di tingkat provinsi.
            Meskipun demikian, sambung dia, keterlambatan dokumen tersebut jangan sampai mengganggu pelaksanaan UN, pasalnya sudah ada SOP (standard operating procedure) yang memperbolehkan naskah soal digandakan dengan pengawalan sejumlah pihak. Tentang lembar jawab yang rusak, menurutnya juga sudah ada solusi yang tercantum dalam SOP. ”Kalau memang rusak, bisa menjawab di lembar soal atau diganti dengan naskah lain, karena ada soal cadangan. Nanti sebelum dipindai akan dipindah ke LJUN (lembar jawab ujian nasionnal),” tutur Nuh. Lebih lanjut dia mengatakan, evaluasi dan investigasi tentang akar masalah dalam kekacauan UN terus dilakukan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud. Ia memastikan audit investigasi akan rampung seminggu setelah UN 2013 rampung.
            ”Audit atau investigasi tender pengadaan barang dan jasa sudah bisa dilakukan, karena bersifat administratif. Dari situ bisa didapatkan, siapa yang paling bertanggung jawab,” tegas mantan rektor ITS itu. Tanggung Jawab Balitbang Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro menyatakan siap bertanggung jawab atas kekisruhan pelaksanaan UN 2013. Menurutnya, proses tender di bawah wewenang Balitbang, karena semua anggaran ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) badan yang dipimpinnya. ”Saya siap bertanggung jawab.
            Kalau dalam investigasi saya dinyatakan bersalah, saya siap. Tapi setiap pihak ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masingmasing. Hanya irjen (inspektur jenderal) yang tahu (hasil audit),” ungkapnya. Khairil mengaku telah diperiksa oleh tim Itjen. ”Saya sampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Siapa bertindak harus berani bertanggung jawab,” tegas Khairil. Terkait dugaan kongkalikong yang dilakukan dilakukan oleh panitia lelang dengan perusahaan pemenang tender, ia membantah keras. Ditegaskannya, semua sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Seperti diketahui, PT Ghalia Indonesia Printing memenangi tender paket III dengan nilai kontrak Rp 22 miliar.
            Padahal, menurut informasi, PT Aneka Ilmu mengajuka penawaran paket III dengan nilai kontrak yang lebih murah, sekitar Rp 17 miliar. Namun, yang dimenangkan adalah PT Ghalia, yang ternyata tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja yang telah ditandatangani. ”Setelah (pemenang lelang) diumumkan, ada masa sanggah. Seharusnya, PT Aneka Ilmu bisa menyanggah waktu itu, tapi nyatanya tidak,” tegasnya. Lebih lanjut guru besar IPB itu menyatakan, proses persiapan dan pelaksanaan UN 2013 tidak terpengaruh pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan. Ia tetap berpendapat bahwa semua kekacauan UN disebabkan masalah teknis di internal perusahaan percetakan.
            ”Ini murni kesalahan teknis di percetakan. Kami komit untuk (bekerja) segera,” imbuhnya. Khairil berharap UN SD pekan depan berjalan lancar. Pasalnya, anggaran siap dicairkan oleh Kemenkeu. Di lain pihak, anggota Komisi X DPR Rinto Subekti mengatakan, pihaknya akan memanggil Mendikbud M Nuh terkait karut marut UN. Diharapkan dalam dengar pendapat nanti bisa diketahui secara jelas alasan dan penjelasan lengkap soal itu dari yang bersangkutan. ”Kami sangat kecewa dengan penyelenggaraan UN tahun ini. Betul-betul kacau balau. Karena itu Pak Nuh diharapkan bisa memberi penjelasan secara menyeluruh,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu di Karanganyar, kemarin. Menurut dia, seluruh anggota Komisi X disebar ke berbagai daerah untuk memantau UN. Rinto memantau di wilayah Jateng.
            ”Memang di Jateng tidak begitu bermasalah, namun di daerah lain sudah jelas (kacau),” kata dia. Apakah Komisi X akan merekomendasikan sanksi atau meminta pengunduran diri Mendikbud? Rinto mengatakan, anggota DPR sangat memahami mekanisme itu. Soal diganti atau tidak, mundur atau tidak, wewenang di tangan presiden. ”Yang penting kami akan meminta keterangan sejelas-jelasnya dulu dari Mendikbud, setelah itu baru diputuskan bersama,” kata dia. (K32,an,ant-59)